Ads 468x60px

Selasa, 31 Desember 2019

TUGAS KEPALA URUSAN Sebagai PPKD


CENTRANHO MEDIA, Morowali. Apa yang dimaksud dengan PPKD ? PPKD adalah singkatan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) melimpahkan sebagian kekuasaanya atau kewenangannya kepada PPKD. Kekuasaan didalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Siapa saja yang boleh terlibat dan memiliki hak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, Apakah Aparatur Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Desa lainnya ? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, sebaiknya anda ketahui dahulu bahwa :

Aparatur Pemerintah Desa itu adalah Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis ( Kasi dan Kaur ) dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah perwakilan Masyarakat yang terdiri dari Ketua dan Anggota. BPD adalah mitra pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahan di desa. Jadi, Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan BPD.

Sedangkan Lembaga Desa adalah ( RT/RW, PKK, Karang Taruna dan lembaga pemberdayaan lainnya ).

Kamis, 26 Desember 2019

PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 (BAGIAN II)


Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi :
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan :
1.   lingkungan pemukiman
2.   transportasi
3.   energy
4.   informasi dan komunikasi; dan
5.   sosial.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas :
1.   kesehatan dan gizi masyarakat dan
2.   pendidikan dan kebudayaan.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi :
1.  usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan
2.  usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen dan
3.   usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 (BAGIAN I)

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Artikel ini ditulis berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bertujuan untuk memberi acuan kepada :
a.  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020
b.  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan
c.  Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disusun berdasarkan prinsip-prinsip : Kebutuhan Prioritas, Keadilan, Kewenangan Desa, Focus, Partisipatif, Swakelola dan Berbasis Sumber Daya Desa. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.   Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
b.   Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
c.   Publikasi dan Pelaporan dan
d.   Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa :
peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan  peningkatan pelayanan publik.

Senin, 23 Desember 2019

Drs. H. ANWAR HAFID, M.Si KEMBALI KE SULAWESI TENGAH

Drs. H. Anwar Hafid, M.Si
CENTRANHO MEDIA, Morowali. Minggu, 22 Desember 2019 Drs. H. Anwar Hafid, M.Si Kembali Menjumpai Para Pendukungngya Di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara Dalam Acara Bertajuk Silaturahmi Dan Tasyakuran atas Dilantiknya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Periode 2019 – 2024. Sehari sebelumnya beliau menghadiri Acara HUT Kabupaten Tojo Una-Una Ke-16. Acara ini sudah lama direncanakan namun baru kali ini terlaksana dikarenakan padatnya jadwal kegiatan beliau sejak dilantik sebagai wakil rakyat Sulawesi Tengah di Senayan. 
Mantan Bupati Kabupaten Morowali Dua Periode (2007–2018) ini yang oleh Para Pendukungnya menyebutnya sebagai Mantan Terindah, Duduk di DPR RI sebagai Anggota Komisi IX yang bertugas mengawal program pemerintah dalam Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya mengatakan bahwa, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS beberapa waktu lalu, “tegas menolak dan meminta agar rencana kenaikan Iuran BPJS pada Januari 2020, Khususnya Kelas III agar sebaiknya ditunda dan kalaupun harus dinaikkan, pemerintah harus memberikan subsidi”, kata beliau.

Dalam sambutan lainnya, beliau juga mengatakan bahwa, “Propinsi Sulawesi Tengah saat ini sudah Sangat Maju dan sejajar dengan Propinsi – Propinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia maka ke depan Propinsi Sulawesi Tengah harus menjadi Propinsi Terdepan Di Indonesia, Oleh karena itu Pemimpin Propinsi Sulawesi Tengah ke depan harus bisa membawa Sulawesi Tengah Terbang, dan Inshaa Allah kalau masyarakat Sulawesi Tengah memberikan dukungan penuh, saya bisa membawa Sulawesi Tengah untuk Terbang”, kata beliau yang disambut tepuk tangan gemuruh dari ribuan warga pendukungnya yang sempat hadir dalam acara Silaturahmi dan Tasyakuran Drs. H. Anwar Hafid, M.Si.

Jumat, 20 Desember 2019

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA


CENTRANHO MEDIA, Morowali. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

Kepala Desa,
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.  menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2.  melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
3.  pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
4.  pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
5.  menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa,
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :

ORGANISASI PEMERINTAH DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas :
-    Sekretariat Desa;
-    Pelaksana Kewilayahan; dan
-    Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Tugas Pelaksana Kewilayahan meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Kamis, 19 Desember 2019

PERGANTIAN JABATAN / MUTASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Perangkat Desa adalah Unsur Staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Pengangkatan Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa :
1.   Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat
2.   Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, (Pada Saat Pengangkatan) dan
3.   Memenuhi kelengkapan Persyaratan Administrasi.

Selasa, 17 Desember 2019

PERAN STRATEGIS CAMAT DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


CENTRANHO MEDIA, Morowali.
Peran Camat sangat strategis dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Karena Camat adalah representasi atau perpanjangan tangan dari pemerintahan daerah. Sebagai koordinator dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Salah tugasnya adalah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintahan di bawahnya, yakni desa dan kelurahan. Karenanya dalam konteks implementasi dana desa, camat diharapkan ikut berperan memastikan dana tersebut tepat sasaran, tepat guna sesuai prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Pengalokasian Dana Desa yang terus naik nilainya. Maka, dalam konteks dana desa, peran camat sangat penting. Camat punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan desa. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa sehingga hasilnya dirasakan masyarakat. Camat harus ikut memastikan, dana desa digunakan secara tepat sasaran. Out putnya dirasakan warga desa yang ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya mari kita kawal Dana Desa, kita tidak ingin dana desa terus naik, tapi masyarakat desa tidak Sejahtera.

Jumat, 13 Desember 2019

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI BERKAS CPNS KEMENKUMHAM 2019


Hari Kamis, 12 Desember 2019, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Lulusan SMA Hingga S1 sesuai dengan tahapan :

Jadwal CPNS Kemenkumham 2019 Lulusan D3-S1:
1.    Pengumuman: 1 November 2019
2.    Pendaftaran Online: 11 - 25 November 2019
3.    Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah 12 Desember 2019
4.    Masa Sanggah 13 - 15 Desember 2019
5.    Jawaban Sanggah 13 - 19 Desember 2019
6.    Verifikasi jenis/tingkat Disabilitas dan Pemberian Kartu Ujian (khusus formasi penyandang disabilitas) 15 - 20 Desember 2019
7.    Cetak nomor ujian secara online 26 - 31 Desember 2019
8.    Pengumuman Jadwal SKD Januari 2020.

Jadwal CPNS Kemenkumham 2019 Lulusan SMA Sederajat:
1.    Pengumuman 1 November 2019
2.    Pendaftaran Online (https://sscasn.bkn.go.id/) 11 - 25 November 2019
3.    Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah 12 Desember 2019
4.    Masa Sanggah 13 - 15 Desember 2019
5.    Jawaban Sanggah 13 - 19 Desember 2019
6.    Verifikasi dokumen asli, dan pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian 15 - 20 Desember 2019
7.    Pengumuman Jadwal SKD Januari 2020.

Informasi Selanjutnya bila terjadi perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://cpns.kemenkumham.go.id. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkumham bisa dicek melalui akun peserta di SSCASN BKN atau melalui portal http://cpns.kemenkumham.go.id.

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...