Ads 468x60px

Selasa, 14 Januari 2020

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Untuk melaksanakan pembangunan Desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka disusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BIMTEK Pengelolaan Desa, Jakarta
Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat,  yang dimaksud dengan Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi : masyarakat Desa; Pemerintah Desa; pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; dan pihak lainnya. Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan  sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan Desa dan mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa.

Selasa, 07 Januari 2020

ASET DESA


Aset Desa ( Jalan Lingkungan Desa )
CENTRANHO MEDIA, Morowali. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang  dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan  menerima imbalan uang tunai.
Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan  aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka  meningkatkan pendapatan Desa.
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Minggu, 05 Januari 2020

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut :
Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan.
Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Tolok ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desain rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa.
Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan, berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa. Selanjutnya, penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata. Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan, yakni :

Kamis, 02 Januari 2020

PENYETARAAN JABATAN (Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019)


Jabatan FungsionalCENTRANHO MEDIA, Morowali. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, Jabatan Administrasi dimaksud adalah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (eselon V). Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria :
a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional,
b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, dan
c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Dalam Peraturan Menteri ini juga menyebutkan bahwa, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut :
a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, atau
b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Kriteria dalam Penyetaraan Jabatan diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V). Penyetaraan Jabatan ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :
-   PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang,
-   berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki,
-   memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional, dan
-   masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

TUGAS KEPALA SEKSI Sebagai PPKD


CENTRANHO MEDIA, Morowali. 
Sebagaimana telah dijelaskan apa itu PPKD dan Tugas Kepala Urusan  (Kaur) sebagai PPKD maka artikel kali masih merupakan lanjutan dan akan membahas Tugas Kepala Seksi ( Kasi ) Sebagai PPKD.

Kasi Pemerintahan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
·         Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran Profil Desa
·         Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
·         Penyusunan Kebijakan Desa
·         Pengembangan Sistem Informasi Desa / website Desa
·         Koordinasi / Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa
·         Dukungan pelaksanaan Dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan Dan Pemilihan BPD
·         Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan dan Pengiriman Kontingen Dalam mengikuti Lomba Desa
·         Sertifikasi Tanah Kas Desa
·         Administrasi Pertanahan
·         Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
·         Mediasi Konflik Pertanahan
·         Penyuluhan Pertanahan
·         Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
·         Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
·         Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
·         Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
·         Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
·         Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
·         Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
·         Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
·         Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
·         Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
·         Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
·         Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
·         Peningkatan kapasitas kepala Desa
·         Peningkatan kapasitas perangkat Desa
·         Peningkatan kapasitas BPD

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...