Ads 468x60px

Kamis, 26 Desember 2019

PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 (BAGIAN I)

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Artikel ini ditulis berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bertujuan untuk memberi acuan kepada :
a.  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020
b.  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan
c.  Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disusun berdasarkan prinsip-prinsip : Kebutuhan Prioritas, Keadilan, Kewenangan Desa, Focus, Partisipatif, Swakelola dan Berbasis Sumber Daya Desa. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.   Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
b.   Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
c.   Publikasi dan Pelaporan dan
d.   Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa :
peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan  peningkatan pelayanan publik.

Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan   meningkatkan pendapatan asli Desa.
Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Peningkatan pelayanan public diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...