CENTRANHO
MEDIA, Morowali.
Artikel ini ditulis berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 bertujuan untuk memberi acuan kepada :
a. Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi
prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020
b. Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan
Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
dan
c. Pemerintah
Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam kegiatan
perencanaan pembangunan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 disusun berdasarkan prinsip-prinsip : Kebutuhan Prioritas, Keadilan, Kewenangan
Desa, Focus, Partisipatif, Swakelola dan Berbasis Sumber Daya Desa. Ruang
lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
b. Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
c. Publikasi
dan Pelaporan dan
d. Pembinaan,
Pemantauan, dan Evaluasi.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan
untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan Desa dan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa :
peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan
lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi
keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
Penanggulangan kemiskinan diutamakan
untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data
kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya
tunai untuk menyediakan lapangan kerja, menyediakan modal usaha dan pelatihan
bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin dan melakukan
pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Peningkatan pelayanan public diutamakan
untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar