CENTRANHO MEDIA, Morowali. Apa
yang dimaksud dengan PPKD ? PPKD adalah singkatan dari Pelaksana Pengelola
Keuangan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan
bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) melimpahkan
sebagian kekuasaanya atau kewenangannya kepada PPKD. Kekuasaan didalam
melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala
Desa. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018.
Siapa saja yang boleh terlibat dan memiliki hak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, Apakah Aparatur Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Desa lainnya ? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, sebaiknya anda ketahui dahulu bahwa :
Siapa saja yang boleh terlibat dan memiliki hak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, Apakah Aparatur Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Desa lainnya ? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, sebaiknya anda ketahui dahulu bahwa :
Aparatur Pemerintah Desa itu adalah
Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis ( Kasi dan Kaur ) dan
Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).
Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD )
adalah perwakilan Masyarakat yang terdiri dari Ketua dan Anggota. BPD adalah
mitra pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahan di desa. Jadi, Pemerintahan
Desa adalah Pemerintah Desa dan BPD.
Sedangkan
Lembaga Desa adalah ( RT/RW, PKK,
Karang Taruna dan lembaga pemberdayaan lainnya ).
Berdasarkan penjelasan singkat diatas dan kita sinkronkan dengan penjelasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, tentunya tidak akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang muncul siapa yang boleh dan berhak menjadi PPKD. PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri atas : Sekretaris Desa, Kepalla Urusan / Kepala Seksi Dan Kepala Urusan Keuangan (Bendahara).
Berdasarkan penjelasan singkat diatas dan kita sinkronkan dengan penjelasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, tentunya tidak akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang muncul siapa yang boleh dan berhak menjadi PPKD. PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri atas : Sekretaris Desa, Kepalla Urusan / Kepala Seksi Dan Kepala Urusan Keuangan (Bendahara).
Artikel
ini ditulis untuk membantu PPKD Dan Operator SISKEUDES, agar tidak terjadi
kesalahan dalam pengimputan SISKEUDES. Berikut ini pembagian tugas Kepala Urusan (Kaur) Sebagai PPKD
berdasarkan bidang kegiatan dalam APBDes atau form SISKEUDES, sebagai berikut :
Kaur Keuangan
Jenis Pendapatan Desa yang
ditangani :
·
Hasil
Usaha Desa
·
Hasil
Aset Desa
·
Hasil
Swadaya Dan Partisipasi
·
Pendapatan
Lain-lain
·
Dana
desa
·
Bagian
dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
·
Alokasi
Dana Desa
·
Bantuan
Keuangan Provinsi
·
Bantuan
Keuangan APBD Kabupaten/Kota
·
Penerimaan
dari Hasil Kerjasama antar Desa
·
Penerimaan
dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
·
Penerimaan
dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
·
Hibah
dan sumbangan dari Pihak Ketiga
·
Koreksi
kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
·
Bunga
Bank
·
Lain-lain
pendapatan Desa yang sah
Jenis
Belanja Desa yang ditangani :
·
Penyediaan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
·
Penyediaan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
·
Penyediaan
Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
·
Penyediaan
Tunjangan BPD
·
Penyediaan
Insentif/Operasional RT/RW
Jenis Pembiayaan
Desa yang ditangani :
·
Penerimaan
Pembiayaan
·
Pengeluaran
Pembiayaan
Kaur Umum
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
·
Penyediaan
Operasional Pemerintah Desa
·
Penyediaan
Operasional BPD
·
Penyediaan
Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan
·
Pemeliharaan
Gedung / Prasarana Kantor Desa
·
Pembangunan
/ Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa
·
Pelayanan
Administrasi Umum Dan Kependudukan
·
Pengelolaan
Administrasi Dan Kearsipan Pemerintahan Desa
·
Pengelolaan
/ Administrasi / Penilaian Aset Desa
Kaur Perencanaan
Jenis
Belanja Desa yang ditangani :
·
Pemetaan
Dan Analisa Kemiskinan Desa secara Partisipatif
·
Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Desa
·
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Desa
·
Penyusunan
Dokumen Keuangan Desa
·
Penyusunan
Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar