Ads 468x60px

Selasa, 31 Desember 2019

TUGAS KEPALA URUSAN Sebagai PPKD


CENTRANHO MEDIA, Morowali. Apa yang dimaksud dengan PPKD ? PPKD adalah singkatan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) melimpahkan sebagian kekuasaanya atau kewenangannya kepada PPKD. Kekuasaan didalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Siapa saja yang boleh terlibat dan memiliki hak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, Apakah Aparatur Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Desa lainnya ? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, sebaiknya anda ketahui dahulu bahwa :

Aparatur Pemerintah Desa itu adalah Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis ( Kasi dan Kaur ) dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah perwakilan Masyarakat yang terdiri dari Ketua dan Anggota. BPD adalah mitra pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahan di desa. Jadi, Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan BPD.

Sedangkan Lembaga Desa adalah ( RT/RW, PKK, Karang Taruna dan lembaga pemberdayaan lainnya ).


Berdasarkan penjelasan singkat diatas dan kita sinkronkan dengan penjelasan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, tentunya tidak akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang muncul siapa yang boleh dan berhak menjadi PPKD. PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri atas : Sekretaris Desa, Kepalla Urusan / Kepala Seksi Dan Kepala Urusan Keuangan (Bendahara).
Artikel ini ditulis untuk membantu PPKD Dan Operator SISKEUDES, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengimputan SISKEUDES. Berikut ini pembagian tugas Kepala Urusan (Kaur) Sebagai PPKD berdasarkan bidang kegiatan dalam APBDes atau form SISKEUDES, sebagai berikut :
Kaur Keuangan

Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :

·           Hasil Usaha Desa

·           Hasil Aset Desa

·           Hasil Swadaya Dan Partisipasi

·           Pendapatan Lain-lain

·           Dana desa

·           Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota

·           Alokasi Dana Desa

·           Bantuan Keuangan Provinsi

·           Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota

·           Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa

·           Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

·           Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa

·           Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga

·           Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya

·           Bunga Bank

·           Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

·         Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

·         Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

·         Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

·         Penyediaan Tunjangan BPD

·         Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :

·         Penerimaan Pembiayaan

·         Pengeluaran Pembiayaan


Kaur Umum

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

·         Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

·         Penyediaan Operasional BPD

·         Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan

·         Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa

·         Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa

·         Pelayanan Administrasi Umum Dan Kependudukan

·         Pengelolaan Administrasi Dan Kearsipan Pemerintahan Desa

·         Pengelolaan / Administrasi / Penilaian Aset Desa

Kaur Perencanaan

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

·         Pemetaan Dan Analisa Kemiskinan Desa secara Partisipatif

·         Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa

·         Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

·         Penyusunan Dokumen Keuangan Desa

·         Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Silahkan Baca lanjutan artikel ini : Tugas Kepala Seksi ( Kasi ) sebagai PPKD

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...