Ads 468x60px

Rabu, 18 Juli 2012

Revisi Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012

Permen baru itu ditetapkan setelah mempertimbangkan Permen 7/2012 dan Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.
Revisi tersebut tertuang dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 7 Tahun 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu (30/5). Permen 11 Tahun 2012 ditandatangani Menteri ESDM pada 16 Mei 2012, menyebutkan antara lain di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Permen ESDM 7 Tahun 2012 disisipkan satu pasal yakni Pasal 21A yang terdiri dari dua ayat.

Ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari menteri cq direktur jenderal.

Pada ayat (2), rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP operasi produksi dan IPR memenuhi persyaratan. Antara lain, status IUP operasi produksi dan IPR adalah tidak bermasalah (clear and clean), melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, menyampaikan rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan menandatangani pakta integritas.

Pasal 21 Permen 7 Tahun 2012 menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.

Permen ESDM 11 Tahun 2012 juga menyebutkan, di antara Pasal 25 dan Pasal 26 Permen sebelumnya, disisipkan satu pasal yakni Pasal 25A. Memuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam peraturan direktur jenderal.

Sabtu, 07 Juli 2012

Jalan Trans Sulawesi Rusak dihantam Gelombang Pasang

Centr@nho Media, Morowali (07/07/2012),
Jalan Trans Sulawesi Poros Tompira-Wosu-Bungku, rusak berat diterjang gelombang pasang. Yang terparah adalah di kilometer 94 antara Desa Wosu-Desa Bahoea Reko-Reko. Sebagian badan jalan sudah ambrol dan ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan. Titik ambrol/longsor ini akan terus bertambah karena tanggul pengaman penahan gelombang juga sudah jebol / rusak akibat hantaman gelombang. kondisi ini makin diperparah dengan tingginya curah hujan beberapa hari ini.

“Kita sangat khawatir. Sebab jarak antara longsoran dengan aspal sangat dekat.” ujar salah seorang sopir truk. Ia pun berharap instansi terkait dapat segera melakukan pembenahan pada titik yang longsor tersebut. Sebab, tambahnya, Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur penting bagi arus transportasi. Rusaknya  Jalan Trans Sulawesi akan membuat arus transportasi barang dan penumpang juga akan mengalami kendala. “Kita berharap pemerintah dapat segera memperbaiki. Jangan menunggu longsoran memakan badan jalan atau pada lokasi longsoran terjadi kecelakaan yang merengut korban jiwa,” pungkasnya.
 
Meskipun penganggaran Jalan Trans Sulawesi ini adalah tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sudah meninjau lokasi dan berjanji akan melakukan upaya penanganan dan perbaikan seperlunya, sebagai wujud tanggung jawab atas keberadaan jalan yang layak bagi masyarakat/pengguna jalan. Bila hal tersebut tidak dilaksanakan, masyarakat secara individu maupun kelompok bisa mengajukan tuntutan pidana. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan, juga menjadi pihak yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.

Kamis, 05 Juli 2012

Periferal Komputer


Komputer terdiri atas 3 (tiga) Perangkat, yakni :
Perangkat Keras (Hardware),
Perangkat Lunak (Software), dan
Perangkat Otak/Manusia (Brainware).
Tanpa ketiga perangkat tersebut diatas, mustahil komputer dapat dioperasikan/dijalankan. Meski komputer tercanggih sekalipun tidak akan bisa digunakan jika salah satu perangkat tersebut tidak tersedia.
Ssitem Kerja Komputer adalah INPUT – PROSES – OUTPUT, untuk memaksimalkan proses tersebut dibutuhkan Periferal. Periferal merupakan semua peralatan yang terhubung dengan komputer. Berdasarkan kegunaannya periferal terbagi dua yaitu :

Periferal utama (main peripheral) yaitu peralatan yang harus ada dalam mengoperasikan komputer. Contoh periferal utama yaitu: monitor, keyboard dan mouse.

Periferal pendukung (auxillary peripheral) yaitu peralatan yang tidak mesti ada dalam mengoperasikan komputer tetapi diperlukan untuk kegiatan tertentu. Contohnya yaitu: printer, scanner, modem, web cam dan lain-lain.

Sedangkan berdasarkan proses kerjanya dalam mendukung pengoperasian komputer terbagi menjadi :

Perangkat masukan (input), adalah perangkat yang digunakan untuk memasukkan data atau perintah ke dalam komputer. Perangkat tersebut antara lain keyboard, mouse, scanner, digitizer, kamera digital, microphone, dan periferal lainnya

Perangkat keluaran (output), adalah peralatan yang kita gunakan untuk menampilkan hasil pengolahan data atau perintah yang dilakukan oleh komputer. Perangkat tersebut antara lain monitor,  printer, plotter, speaker, dan lain lainnya.

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...