Permen baru itu ditetapkan setelah mempertimbangkan Permen 7/2012 dan
Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Ketentuan
Ekspor Produk Pertambangan.
Revisi tersebut tertuang dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 7 Tahun 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu (30/5). Permen 11 Tahun 2012 ditandatangani Menteri ESDM pada 16 Mei 2012, menyebutkan antara lain di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Permen ESDM 7 Tahun 2012 disisipkan satu pasal yakni Pasal 21A yang terdiri dari dua ayat.
Ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari menteri cq direktur jenderal.
Pada ayat (2), rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP operasi produksi dan IPR memenuhi persyaratan. Antara lain, status IUP operasi produksi dan IPR adalah tidak bermasalah (clear and clean), melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, menyampaikan rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan menandatangani pakta integritas.
Pasal 21 Permen 7 Tahun 2012 menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.
Revisi tersebut tertuang dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 7 Tahun 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu (30/5). Permen 11 Tahun 2012 ditandatangani Menteri ESDM pada 16 Mei 2012, menyebutkan antara lain di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Permen ESDM 7 Tahun 2012 disisipkan satu pasal yakni Pasal 21A yang terdiri dari dua ayat.
Ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari menteri cq direktur jenderal.
Pada ayat (2), rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP operasi produksi dan IPR memenuhi persyaratan. Antara lain, status IUP operasi produksi dan IPR adalah tidak bermasalah (clear and clean), melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, menyampaikan rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan menandatangani pakta integritas.
Pasal 21 Permen 7 Tahun 2012 menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.
Permen
ESDM 11 Tahun 2012 juga menyebutkan, di antara Pasal 25 dan Pasal 26
Permen sebelumnya, disisipkan satu pasal yakni Pasal 25A. Memuat
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3),
dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam peraturan direktur jenderal.