Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)
adalah lembaga konstitutional independen yang bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan pemilihan umum nasional dan lokal sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang No. 15/2011. KPU saat ini terdiri dari 7
anggota (enam laki-laki; satu perempuan) yang dipilih melalui proses
seleksi yang ketat dan kemudian dilantik oleh Presiden pada 12 April
2012 untuk jangka waktu lima tahun. Ketua KPU, Husni Kamil Manik,
terpilih untuk masa jabatan lima tahun melalui pemungutan suara tertutup
dalam rapat pleno yang pertama kali KPU laksanakan setelah terpilih.
Enam anggota lainnya adalah Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief
Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri
Ardiantoro.
Sekretariat KPU, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, merupakan
perpanjangan tangan eksekutif dari KPU yang bertanggung jawab untuk
administrasi organisasi di tingkat nasional. Sekretaris Jenderal
biasanya dicalonkan oleh KPU dan kemudian ditunjuk untuk jangka waktu
lima tahun oleh Presiden. Pada 1 Februari 2013, KPU menunjuk Arif Rahman
Hakim sebagai Sekretaris Jenderal yang baru. Sejak tahun 2007, KPU
telah mampu merekrut pegawai negeri sipil sebagai staf mereka. Sebelum
tahun 2007, sebagian besar stafnya merupakan staf pindahan dari
Kementerian Dalam Negeri.
Struktur KPU dan Sekretariat provinsi mengikuti struktur di tingkat
nasional: seluruh provinsi hanya memiliki lima anggota kecuali Aceh,
yang memiliki tujuh. KPU memiliki 13.865 staf di 531 kantor di seluruh
Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengawasi agar gugatan terkait
pemilu ditujukan kepada badan yang tepat dan diselesaikan secara benar;
secara umum, pelanggaran bersifat kriminal dirujuk kepada polisi dan
pengadilan biasa, dan pelanggaran administrasi kepada KPU. UU 8/2012
tentang Pemilihan Umum Legislatif memberikan Bawaslu wewenang pemutusan
perkara dalam sengketa antara KPU dan peserta Pemilu. Putusan Bawaslu
bersifat final terkecuali untuk hal-hal terkait pendaftaran partai
politik dan calon legislatif peserta pemilu. Pelanggaran serius yang
mempengaruhi hasil pemilu diajukan secara langsung kepada Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan dalam UU 15/2011 mengatur bahwa Bawaslu dan KPU
adalah lembaga yang setara dan terpisah. Anggota Bawaslu dipilih oleh
komite seleksi yang sama dengan komite yang memilih anggota KPU.
Terdapat lima anggota tetap Bawaslu di tingkat nasional. Rekan sejawat
Bawaslu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi, adalah lembaga yang
sekarang sudah bersifat permanen dan beranggotakan tiga orang. Turun
dari tingkat provinsi, keanggotaannya bersifat sementara dan terdiri
atas tiga anggota di tingkat provinsi, tiga di tingkat kabupaten/kota,
tiga di tingkat kecamatan dan satu pengawas lapangan di setiap
kelurahan/desa. Badan pengawas semacam ini adalah khas Indonesia.
UU 15/2011 juga menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP adalah dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk
memeriksa dan memutuskan gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu. DKPP
ditetapkan dua bulan setelah sumpah jabatan anggota KPU dan Bawaslu
untuk masa jabatan selama lima tahun, dan terdiri atas seorang
perwakilan KPU, seorang perwakilan Bawaslu, dan lima pemimpin
masyarakat. Saat ini, anggota DKPP adalah H. Jimly Asshiddiqie (Ketua),
Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, Valina Singka
Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. DKPP, sebuah
jenis lembaga penyelenggara pemilu yang hanya ada di Indonesia, bertugas
untuk memastikan bahwa kerja anggota KPU dan Bawaslu memenuhi kode etik
bersama dan memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian
seorang anggota komisi/badan pengawas. Keputusan DKPP bersifat final dan
mengikat.
(sumber : rumahpemilu.org)
(sumber : rumahpemilu.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar