CENTRANHO MEDIA, Morowali. Apa
yang dimaksud dengan PPKD ? PPKD adalah singkatan dari Pelaksana Pengelola
Keuangan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan
bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) melimpahkan
sebagian kekuasaanya atau kewenangannya kepada PPKD. Kekuasaan didalam
melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala
Desa. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018.
Siapa saja yang boleh terlibat dan memiliki hak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, Apakah Aparatur Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Desa lainnya ? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, sebaiknya anda ketahui dahulu bahwa :
Siapa saja yang boleh terlibat dan memiliki hak menjadi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, Apakah Aparatur Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Desa lainnya ? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, sebaiknya anda ketahui dahulu bahwa :
Aparatur Pemerintah Desa itu adalah
Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis ( Kasi dan Kaur ) dan
Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).
Badan Permusyawaratan
Desa ( BPD )
adalah perwakilan Masyarakat yang terdiri dari Ketua dan Anggota. BPD adalah
mitra pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahan di desa. Jadi, Pemerintahan
Desa adalah Pemerintah Desa dan BPD.
Sedangkan
Lembaga Desa adalah ( RT/RW, PKK,
Karang Taruna dan lembaga pemberdayaan lainnya ).