CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata
Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa
adalah harus dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan atau pemberdayaan
masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa, dengan cara
sebagai berikut :
Prioritas
Berdasarkan Kemanfaatan.
Penggunaan Dana Desa harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan
kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak
untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan
kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Tolok ukur untuk menyatakan bahwa
suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desain rencana kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan
kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa.
Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan, berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa. Selanjutnya, penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata. Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan, yakni :
Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan, berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa. Selanjutnya, penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata. Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan, yakni :
1. kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa
memperoleh pelayanan kesehatan antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis
(stunting) dan pelayanan gizi anak-anak;
2. kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas
masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anakanak, remaja, pemuda dan orang
dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan
ekonomi produktif;
3. pengembangan usaha ekonomi produktif yang
paling potensial untuk meningkatan pendapatan asli Desa, membuka lapangan kerja
bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya
keluarga-keluarga miskin;
4. kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui
pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat
penanggulangan kemiskinan di Desa; dan
5. kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan
penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat
Desa, seperti: ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan,
serta tanah longsor.
Prioritas Berdasarkan Partisipasi
Masyarakat.
Penggunaan
Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif yang tumpuannya
adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa yangakan dibiayai Dana Desa didukung masyarakat
Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut :
1. kegiatan
yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan,
dibandingkan kegiatan yang tidak dan lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
2. kegiatan
yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan
diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan
dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan
3. kegiatan
yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
Prioritas
Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumberdaya Desa.
Kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan
untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa. Cara memutar Dana Desa
secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan
mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa. Kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan
mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa lebih
diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya
kepada pihak ketiga dan tidak mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
Prioritas
Berdasarkan Keberlanjutan
Tujuan
pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa dirancang untuk
dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan
dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa
diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.
Prioritas Berdasarkan
Prakarsa Inovasi Desa.
Kebaharuan
melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan Desa yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Pertukaran
pengetahuan atas kegiatan inovasi dari dan antar Desa bisa menjadi model
pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk
dibiayai Dana Desa agar dapat lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan
Desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Prioritas Berdasarkan
Kepastian adanya Pengawasan.
Dana
Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat
Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana
Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada
masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pengembangan
kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa Dalam hal Desa bermaksud
membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk pembangunan kantor
Desa bagi Desa yang belum memiliki kantor Kepala Desa dan pembinaan
kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat
(2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan
yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila Bupati/Wali Kota menjamin bahwa
seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat
Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar