CENTRANHO MEDIA, Morowali. Untuk
melaksanakan pembangunan Desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta
mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan program
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka disusun pedoman tentang pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BIMTEK Pengelolaan Desa, Jakarta |
Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat, yang dimaksud dengan Pembangunan Desa adalah
upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat Desa Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pedoman
Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan
acuan bagi : masyarakat Desa; Pemerintah Desa; pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping
profesional; dan pihak lainnya. Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa digunakan sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, menyelenggarakan pemberdayaan
masyarakat, memfasilitasi pembangunan Desa dan mengembangkan
kerjasama/kemitraan Desa.
Pedoman
Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk :
a. mengembangkan
prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
b. meningkatkan
swadaya dan gotong royong masyarakat;
c. mengkonsolidasikan
kepentingan bersama;
d. meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa;
e. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa; dan
f. meningkatkan
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak
asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, meliputi :
a. keadilan;
b. kebutuhan
prioritas;
c. terfokus;
d. Kewenangan
Desa;
e. swakelola;
f. berdikari;
g. berbasis sumber daya Desa;
h. tipologi
Desa; dan
i. kesetaraan.
Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan :
a. Perencanaan
Pembangunan Desa;
b. pelaksanaan
Pembangunan Desa;
c. pengawasan
Pembangunan Desa; dan
d. pertanggungjawaban
Pembangunan Desa.
Penetapan daftar Kewenangan Desa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan
Pembangunan Desa
Perencanaan
Pembangunan Desa, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa
berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu
pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan
oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa. Perencanaan
Pembangunan Desa dapat didampingi oleh :
a. perangkat
daerah kabupaten/kota;
b. tenaga
pendamping profesional;
c. Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
d. pihak
lainnya.
Perencanaan
Pembangunan Desa terdiri atas penyusunan RPJM Desa dan Penyusunan RKP Desa. Perencanaan
Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi :
a. RPJM
Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. RKP
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. RKP
Desa, disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir
bulan September tahun berjalan. Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa,
ditetapkan dengan Peraturan Desa. Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP
Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali kota.
Keterlibatan unsur masyarakat Desa meliputi
:
a. mengikuti
seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. menyampaikan
aspirasi, saran, pendapat lisan atau tertulis;
c. mengorganisasikan
kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa;
d. mendorong
terciptanya kegiatan Pembangunan Desa; dan
e. memelihara
dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan
semangat kegotongroyongan di Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa memuat :
a. kondisi
umum Desa;
b. visi
dan misi kepala Desa;
c. arah
kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan
d. matriks
rencana program dan/atau kegiatan Desa meliputi bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan
dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota,
keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan
kelompok lainnya. Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang paling
sedikit meliputi :
a. penyelenggaraan
Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa;
b. pembentukan
tim penyusun RPJM Desa;
c. penyelarasan
arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan pembangunan
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/
kota;
d. Pengkajian
Keadaan Desa;
e. penyusunan
rancangan RPJM Desa;
f. penyelenggaraan
Musrenbang Desa yang membahas rancangan RPJM Desa;
g. penyelenggaraan
Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
h. penyelenggaraan
musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang
RPJM Desa; dan
i. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh
Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar