Ads 468x60px

Selasa, 14 Januari 2020

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Untuk melaksanakan pembangunan Desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka disusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BIMTEK Pengelolaan Desa, Jakarta
Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat,  yang dimaksud dengan Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi : masyarakat Desa; Pemerintah Desa; pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; dan pihak lainnya. Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan  sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan Desa dan mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk :
a. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
b. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
c. mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
f.  meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi :
a. keadilan;
b. kebutuhan prioritas;
c. terfokus;
d. Kewenangan Desa;
e. swakelola;
f.  berdikari;
g. berbasis sumber daya Desa;
h. tipologi Desa; dan
i.  kesetaraan.

Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan :
a. Perencanaan Pembangunan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pengawasan Pembangunan Desa; dan
d. pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Penetapan daftar Kewenangan Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Perencanaan Pembangunan Desa 

Perencanaan Pembangunan Desa, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa. Perencanaan Pembangunan Desa dapat didampingi oleh :
a. perangkat daerah kabupaten/kota;
b. tenaga pendamping profesional;
c. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
d. pihak lainnya.
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas penyusunan RPJM Desa dan Penyusunan RKP Desa. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi :
a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. RKP Desa, disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa. Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Keterlibatan unsur masyarakat Desa meliputi :
a. mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. menyampaikan aspirasi, saran, pendapat lisan atau tertulis;
c. mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa;
d. mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Desa; dan
e. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Desa. 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa memuat :
a. kondisi umum Desa;
b. visi dan misi kepala Desa;
c. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan
d. matriks rencana program dan/atau kegiatan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok lainnya. Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit meliputi :
a. penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa;
b. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
c. penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
d. Pengkajian Keadaan Desa;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f.  penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas rancangan RPJM Desa; 
g. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
h. penyelenggaraan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa; dan
i. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...