Aset Desa ( Jalan Lingkungan Desa ) |
CENTRANHO MEDIA, Morowali. Aset
Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa,
dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan
mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan,
Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pelaporan,
Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Perencanaan
adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian
kebutuhan barang milik desa.
Pengadaan
adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa.
Penggunaan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai
dengan tugas dan fungsi.
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa
adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu
dan menerima imbalan uang tunai.
Pinjam
pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah
Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa
setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
Kerjasama
pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dalam rangka meningkatkan
pendapatan Desa.
Bangun
Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah
oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka
waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali
tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya
jangka waktu.
Bangun
Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah
oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan
Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pengamanan
adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum,
dan administratif.
Pemeliharaan
adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan
baik dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Penghapusan
adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa
dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk
membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna
barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
pengguasaannya.
Pemindahtanganan
adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
Tukar
menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa
yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya
dalam bentuk barang.
Penjualan
adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian
dalam bentuk uang.
Penyertaan
Modal Pemerintah Desa adalah
pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan
menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam
BUMDesa.
Penatausahaan
adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan
adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif
aset Desa.
Penilaian
adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang
obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai aset Desa.
Tanah
Desa
adalah tanah yang dikuasai dan
atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli
desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Inventarisasi adalah
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
aset Desa.
Kodefikasi
adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
Jenis aset desa terdiri atas : Kekayaan
asli desa; Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBDesa;
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; Kekayaan desa yang diperoleh
sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan atau diperoleh berdasarkan
ketentuan peraturan undang-undang; Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan
lain yang sah.
Kekayaan asli desa, terdiri atas : tanah kas desa;
pasar desa; pasar hewan; tambatan perahu; bangunan desa; pelelangan ikan yang
dikelola oleh desa; pelelangan hasil pertanian; hutan milik desa; mata air
milik desa; pemandian umum; dan lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan
aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang
dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa,
mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
2. menetapkan pembantu pengelola dan
petugas/pengurus aset desa;
3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau
pemindahtanganan aset desa;
4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
5. mengajukan usul
pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat
strategis melalui musyawarah desa;
6. menyetujui usul
pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
7. menyetujui usul
pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan. Aset desa yang bersifat
strategis, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan,
tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian,
hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik
desa.
Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala
Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri
dari Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa. Petugas/pengurus
aset Desa, berasal dari Kepala Urusan. Sekretaris Desa
selaku pembantu pengelola aset desa, berwenang dan bertanggungjawab:
1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
2. meneliti rencana kebutuhan
pemeliharan aset desa ;
3. mengatur penggunaan,
pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui
oleh Kepala Desa;
4. melakukan koordinasi dalam
pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
5. melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa,
bertugas dan bertanggungjawab:
1. mengajukan
rencana kebutuhan aset desa;
2. mengajukan permohonan
penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan
lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
3. melakukan inventarisasi aset desa;
4. mengamankan dan memelihara
aset desa yang dikelolanya; dan
5. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Artikel Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar