Ads 468x60px

Selasa, 07 Januari 2020

ASET DESA


Aset Desa ( Jalan Lingkungan Desa )
CENTRANHO MEDIA, Morowali. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang  dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan  menerima imbalan uang tunai.
Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan  aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka  meningkatkan pendapatan Desa.
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa  dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa  adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
Tanah Desa  adalah  tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan  kepastian status kepemilikan.
Jenis aset desa terdiri atas : Kekayaan asli desa; Kekayaan  milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau  yang sejenis; Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Kekayaan asli desa, terdiri atas : tanah kas desa; pasar desa; pasar hewan; tambatan perahu; bangunan desa; pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; pelelangan hasil pertanian; hutan milik desa; mata air milik desa; pemandian umum; dan lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa,  mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
1.   menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
2.   menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
3.   menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
4.   menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
5.   mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
6.   menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
7.   menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan. Aset desa yang bersifat strategis, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan Unsur Perangkat  Desa sebagai petugas/pengurus aset desa. Petugas/pengurus aset Desa,  berasal dari Kepala Urusan. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa, berwenang dan bertanggungjawab:
1.   meneliti rencana kebutuhan aset desa;
2.   meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
3.   mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
4.   melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
5.   melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Petugas/pengurus aset desa, bertugas dan bertanggungjawab:
1.   mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
2.   mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
3.   melakukan inventarisasi aset desa;
4.   mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
5.   menyusun dan menyampaikan laporan  aset desa.
Artikel Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...