CENTRANHO
MEDIA, Morowali. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tanggal 6
Desember 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional. Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, Jabatan
Administrasi dimaksud adalah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan
Jabatan Pelaksana (eselon V). Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria :
a.
tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional,
b.
tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, dan
c.
jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Dalam
Peraturan Menteri ini juga menyebutkan bahwa, Jabatan Administrasi yang dapat
dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan
kriteria sebagai berikut :
a. memiliki
tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung
jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, atau
b. memiliki
tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi,
pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Kriteria
dalam Penyetaraan Jabatan diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri PANRB
sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya
sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V). Penyetaraan Jabatan ini,
dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :
- PNS
yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan
Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang,
- berijazah
paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang
sederajat; Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional
yang akan diduduki,
- memiliki
pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan
tugas jabatan fungsional, dan
- masa
menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)
jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dalam
Peraturan Menteri ini juga mengatur bahwa untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan,
Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut :
1. identifikasi
Jabatan Administrasi pada unit kerja,
2. pemetaan
Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi,
3. pemetaan
Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan
birokrasi,
4. penyelarasan
Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan
menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, dan
5. penyelarasan
kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. Administrator
disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya,
b. Pengawas
disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda, dan
c. Pelaksana
(eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
Untuk
Administrator yang memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan
ruang Pembina (IV/a), maka Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional
jenjang Ahli Madya. Sementara untuk Pengawas yang memiliki pangkat/golongan
ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan
dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda, dan memiliki pangkat/golongan ruang
di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan
dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda. Dalam hal Administrator, Pengawas,
dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan,
menurut Peraturan Menteri ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional
sesuai dengan jabatannya.
Akan
tetapi Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V), wajib mengikuti uji
kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum
diangkat dalam jabatan fungsional. Selain ketentuan tersebut diatas, bagi
Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya
harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan
kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan
wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4
(empat) tahun sejak diangkat.
Administrator,
Pengawas dan Pelaksana (eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan
ketentuan, menurut Peraturan Menteri ini, dapat diberikan satu kali
kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya. Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri ini, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V)
yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling
singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat
reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki. Pejabat Administrasi yang
disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar