Ads 468x60px

Kamis, 02 Januari 2020

PENYETARAAN JABATAN (Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019)


Jabatan FungsionalCENTRANHO MEDIA, Morowali. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, Jabatan Administrasi dimaksud adalah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (eselon V). Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria :
a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional,
b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, dan
c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Dalam Peraturan Menteri ini juga menyebutkan bahwa, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut :
a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, atau
b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Kriteria dalam Penyetaraan Jabatan diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V). Penyetaraan Jabatan ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :
-   PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang,
-   berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki,
-   memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional, dan
-   masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dalam Peraturan Menteri ini juga mengatur bahwa untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut :
1. identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja,
2. pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi,
3. pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi,
4. penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, dan
5. penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya,
b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda, dan
c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
Untuk Administrator yang memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), maka Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. Sementara untuk Pengawas yang memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli muda, dan memiliki pangkat/golongan ruang di atas pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda. Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, menurut Peraturan Menteri ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya.
Akan tetapi Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V), wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam jabatan fungsional. Selain ketentuan tersebut diatas, bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat.
Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan, menurut Peraturan Menteri ini,  dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri ini, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir yang diduduki. Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...