Ads 468x60px

Senin, 31 Maret 2014

Partai Politik dan Kandidat

Indonesia menggunakan sistem multi-partai. Menurut catatan Kementrian Hukum dan Hak Azasi, terdapat 73 partai politik yang terdaftar secara sah. UU 8/2012 mewajibkan masing-masing partai politik untuk mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU untuk mengikuti sebuah Pemilu. Pada Pemilu 2009, terdapat 38 partai politik nasional dan enam partai politik Aceh yang bersaing hanya untuk daerah Aceh. Sembilan partai politik mendapatkan kursi di DPR. Setelah Pemilu 2009, sembilan partai politik ini mengamandemen undang-undang Pemilu Legislatif dan menetapkan batas yang jauh lebih tinggi untuk mendaftarkan, berpartisipasi, dan memenangkan pemilihan umum. Batas-batas ini, sangat tinggi bahkan kalau  diukur menggunakan standar internasional, termasuk aturan bahwa partai politik harus memiliki kantor cabang (yang sifatnya permanen) di 33 provinsi, kantor cabang (yang sifatnya permanen) di setidaknya 75 persen kabupaten/kota tiap provinsi, dan kantor cabang (tidak harus permanen) di setidaknya 50 persen kecamatan dalam kabupaten/kota tersebut. Untuk Pemilu 2014, 46 partai politik mendaftarkan diri, namun hanya dua belas partai politik nasional dan tiga partai politik lokal (hanya boleh bersaing melawan parpol nasional di Aceh) yang sukses melewati proses pendaftaran dan mendapatkan tempat di surat suara. Berikut adalah dua belas partai tersebut berdasarkan nomor urut bersama informasi mengenai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2009.
  1. NasDem – Partai Nasional Demokrat (partai politik baru)
  2. PKB – Partai Kebangkitan nasional (memperoleh 4,95 persen suara/27 kursi di DPR)
  3. PKS – Partai Keadilan Sejahtera (memperoleh 7,89 persen suara/57 kursi di DPR)
  4. PDI-P – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (memperoleh 14,01 persen suara/95 kursi di DPR)
  5. Golkar – Partai Golongan Karya (memperoleh 14,45 persen suara/107 kursi di DPR)
  6. Gerindra – Partai Gerakan Indonesia Raya (memperoleh 4,46 persen suara/26 kursi di DPR)
  7. PD – Partai Demokrat (memperoleh 20,81 persen suara/150 kursi di DPR, merupakan partai dari presiden Republik Indonesia saat ini)
  8. PAN – Partai Amanat Nasional (memperoleh 6,03 persen suara/43 kursi di DPR)
  9. PPP – Partai Persatuan Pembangunan (memperoleh 5,33 persen suara/33 kursi di DPR)
  10. Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat (memperoleh 3,77 persen suara/18 kursi di DPR)
  11. PDA – Partai Damai Aceh (partai politik baru, hanya bersaing di Aceh)
  12. PNA – Partai Nasional Aceh (partai politik baru, hanya bersaing di Aceh)
  13. PA – Partai Aceh (hanya bersaing di Aceh; memperoleh 43,9 persen suara/33 kursi di DPRD Provinsi Aceh)
  14. PBB – Partai Bulan Bintang (tidak berhasil memperoleh kursi di DPR)
  15. PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (tidak berhasil memperoleh kursi di DPR)
Calon independen hanya diperbolehkan untuk bersaing untuk 132 kursi DPD dan gubernur, bupati, walikota, dan kepala desa. Partai politik memiliki keterbatasan demokrasi internal dan karenanya, secara umum, calon partai ditentukan oleh sekelompok kecil elit partai.(sumber : rumahpemilu.org)

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...