CENTRANHO MEDIA, Morowali.
Peran Camat sangat strategis dalam Pengawasan
Pengelolaan Keuangan Desa. Karena Camat adalah representasi atau perpanjangan
tangan dari pemerintahan daerah. Sebagai koordinator dalam menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan. Salah tugasnya adalah melakukan pengawasan dan
pembinaan kepada pemerintahan di bawahnya, yakni desa dan kelurahan. Karenanya
dalam konteks implementasi dana desa, camat diharapkan ikut berperan memastikan
dana tersebut tepat sasaran, tepat guna sesuai prioritas yang dibutuhkan oleh
masyarakat desa.
Pengalokasian Dana Desa yang terus naik nilainya. Maka, dalam konteks dana desa, peran camat sangat penting. Camat punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan desa. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa sehingga hasilnya dirasakan masyarakat. Camat harus ikut memastikan, dana desa digunakan secara tepat sasaran. Out putnya dirasakan warga desa yang ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya mari kita kawal Dana Desa, kita tidak ingin dana desa terus naik, tapi masyarakat desa tidak Sejahtera.
Peran
camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd
yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan
oleh Peraturan Pemerintah dan Permendargi
untuk melaksanakan Binwas Penyelenggaraan Pemdes /Keuangan Desa, PP 43/2014
Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan Pengawasan
Desa, melalui :
1. Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan
desa
3. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa &
pendayagunaan aset desa
4. Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan
5. Fasilitasi pelaksanaan tugas kades &
perangkat desa
6. Fasilitasi pelaksanaan Pilkades
7. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
8. Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian
perangkat desa
9. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb.
Daerah dgn pembangunan desa
10. Fasilitasi penetapan lokasi PKP
11. Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman &
ketertiban umum
12. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban
lembaga kemasyarakatan
13. Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan
partisipatif
14. Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn
pihak ketiga
15. Fasilitasi penataan, pemanfaatan &
pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penegasan batas desa
16. Fasilitasi penyusunan program & pelaksanaan
Pemberdayaan Masyarakat
17. Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
18. Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar