Ads 468x60px

Kamis, 26 Desember 2019

PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 (BAGIAN II)


Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi :
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan :
1.   lingkungan pemukiman
2.   transportasi
3.   energy
4.   informasi dan komunikasi; dan
5.   sosial.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas :
1.   kesehatan dan gizi masyarakat dan
2.   pendidikan dan kebudayaan.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi :
1.  usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan
2.  usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen dan
3.   usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk :
1.   kesiapsiagaan menghadapi bencana alam
2.   penanganan bencana alam dan
3.   pelestarian lingkungan hidup
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk :
1.   konflik social dan
2.   bencana sosial.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain yang disebutkan diatas, dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah. Program yang dimaksud meliputi :
a.   pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan
b.   pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya
c.   pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa dan
d.   pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Program diatas dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa. Pendayagunaan sumber daya manusia dilakukan dengan cara :
a.   memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa
b.   meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan dan
c.   menciptakan lapangan kerja.
Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa yaitu : Perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting), Peningkatan pola hidup bersih dan sehat dan pencegahan kematian ibu dan anak.
Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa paling sedikit meliputi : penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi, dan pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.

Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa Tahun 2020 dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa. Musyawarah Desa paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan :
a.  arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
b. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.

Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa. Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa didasarkan pada data IDM. Data IDM digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa. Kewenangan Desa terdiri dari :
a.   kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan
b.   kewenangan lokal berskala Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah. Musyawarah Desa menghasilkan kesepakatan tentang prioritas Dana Desa Tahun 2020 yang dituangkan dalam berita acara untuk menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...