Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi
wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Kegiatan
pelayanan sosial dasar meliputi :
Pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan :
1. lingkungan
pemukiman
2. transportasi
3. energy
4. informasi
dan komunikasi; dan
5. sosial.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan,
pemulihan serta peningkatan kualitas :
1. kesehatan
dan gizi masyarakat dan
2. pendidikan
dan kebudayaan.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi :
1. usaha
budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan
2. usaha
industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen dan
3. usaha
ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala
produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan
pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan
kawasan perdesaan.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk :
1. kesiapsiagaan
menghadapi bencana alam
2. penanganan
bencana alam dan
3. pelestarian
lingkungan hidup
Pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk :
1. konflik
social dan
2. bencana
sosial.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan,
dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain yang disebutkan diatas, dilakukan
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah. Program yang
dimaksud meliputi :
a. pengembangan
produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan
b. pembangunan
dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya
c. pembangunan
dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa dan
d. pembentukan
dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa
Bersama.
Program diatas dapat menjadi layanan
usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa
Bersama. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Kegiatan akselerasi
ekonomi keluarga dan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa
dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber
daya manusia di Desa. Pendayagunaan sumber daya manusia dilakukan dengan cara :
a. memanfaatkan
Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa
b. meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian
atau mingguan dan
c. menciptakan
lapangan kerja.
Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai
tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Peningkatan pelayanan publik bidang
kesehatan Desa yaitu : Perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis
(stunting), Peningkatan pola hidup bersih dan sehat dan pencegahan kematian ibu
dan anak.
Peningkatan pelayanan publik bidang
pendidikan dan kebudayaan di Desa paling sedikit meliputi : penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini (PAUD), penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus
sekolah karena ketidakmampuan ekonomi, dan pengembangan kebudayaan Desa sesuai
dengan kearifan lokal.
Peningkatan pelayanan publik bidang
sosial di Desa yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi
perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman
teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa Tahun 2020 dengan mempertimbangkan
kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun
2020 dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan
pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa. Musyawarah Desa paling
lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai
dengan :
a. arahan
dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan
b. program
dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD
Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.
Desa dalam merencanakan prioritas
penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa. Tipologi
Desa dan tingkat perkembangan Desa didasarkan pada data IDM. Data IDM digunakan
sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa
Tahun 2020. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sesuai dengan
prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan
Desa. Kewenangan Desa terdiri dari :
a. kewenangan
Desa berdasarkan hak asal-usul dan
b. kewenangan
lokal berskala Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa wajib
dibahas dan disepakati melalui Musyawarah. Musyawarah Desa menghasilkan
kesepakatan tentang prioritas Dana Desa Tahun 2020 yang dituangkan dalam berita
acara untuk menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar