CENTRANHO
MEDIA, Morowali. Berdasarkan Permendagri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
maka yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas :
- Sekretariat
Desa;
- Pelaksana
Kewilayahan; dan
- Pelaksana
Teknis.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sekretariat Desa
dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat
Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan
umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua)
urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing
urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur
pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan Jumlah unsur Pelaksana
Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang
dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah
kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana
prasarana penunjang tugas. Tugas Pelaksana Kewilayahan meliputi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh
Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar