CENTRANHO
MEDIA, Morowali. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Tugas dan
Fungsi Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
Kepala
Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut :
1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti
tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan
masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan
sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan
hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas
sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa,
Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk
melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti
tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. melaksanakan urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum.
3. melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan
pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan
kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
Kepala Urusan,
Kepala
Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan
mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi
seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi
seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
Kepala Seksi,
Kepala
Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan
tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan
pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di
bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olahraga, dan karang taruna.
3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Kewilayahan,
Kepala
Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas
kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di
wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan
dan pengelolaan wilayah.
2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya.
3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar