Perangkat
Desa adalah Unsur Staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh
Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Pengangkatan Perangkat Desa
Berdasarkan
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang
telah memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sebagaimana diatur dalam
(Pasal 2 ayat 1).
Persyaratan
Umum Pengangkatan Perangkat Desa :
1. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum
atau Sederajat
2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun,
(Pada Saat Pengangkatan) dan
3. Memenuhi kelengkapan Persyaratan
Administrasi.
Kelengkapan
Persyaratan Administrasi Pengangkatan Perangkat Desa :
1. Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Tanda Penduduk
1. Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Tanda Penduduk
2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
3. Surat pernyataan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau
bermaterai cukup
4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat
pernyataan dari pejabat yang berwenang
5. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas
7. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi
perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan
khusus Pengangkatan Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus
dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat
dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Sedangkan Pergantian
Jabatan / Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan Perangkat
Desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan
tugas-tugas pelayananan di Desa. Mutasi dilakukan dalam rangka penyesuaian
struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah
Peraturan Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan
dan pemberhentian Perangkat Desa oleh kepala desa harus sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundangan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah
menerbitkan. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 67
Tahun 2017 ini dijelaskan Perangkat Desa diberhentikan karena tiga sebab :
- Karena meninggal dunia,
- Atas Permintaan Sendiri, dan
- Karena diberhentikan.
Perangkat
desa yang diberhentikan karena :
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berhalangan tetap
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat
Desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat
paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat
Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme
Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut :
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri
dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal
calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan
Perangkat Desa kosong atau diberhentikan
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon
Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh
Kepala Desa kepada Camat
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis
terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan,
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat
Desa
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan,
Kepala Desa melakukan Penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Demikian, Tulisan dibuat sekedar berbagi informasi Pengelolaan Desa dalam hal Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Perundangan Yang Berlaku dan
berdasarkan Pengalaman Pribadi selama menjadi Penjabat Kepala Desa Ambunu
2016-2017, Penjabat Kepala Desa Wosu 2018. Semoga bermanfaat, Salam Berdesa !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar