Ads 468x60px

Kamis, 19 Desember 2019

PERGANTIAN JABATAN / MUTASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Perangkat Desa adalah Unsur Staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Pengangkatan Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Pengangkatan Perangkat Desa :
1.   Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat
2.   Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, (Pada Saat Pengangkatan) dan
3.   Memenuhi kelengkapan Persyaratan Administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Pengangkatan Perangkat Desa :
1.   Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Tanda Penduduk
2.  Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
3.  Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
4.  Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
5.   Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
6.   Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas
7. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Persyaratan khusus Pengangkatan Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Sedangkan Pergantian Jabatan / Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa. Mutasi dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah Peraturan Desa.

Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh kepala desa harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ini dijelaskan Perangkat Desa diberhentikan karena tiga sebab :
-    Karena meninggal dunia,
-    Atas Permintaan Sendiri, dan
-    Karena diberhentikan.

Perangkat desa yang diberhentikan karena :
1.  Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3.  Berhalangan tetap
4.  Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan
5.  Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut :
1.  Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota
2.  Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan Penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Demikian, Tulisan dibuat sekedar berbagi informasi Pengelolaan Desa dalam hal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Perundangan Yang Berlaku dan berdasarkan Pengalaman Pribadi selama menjadi Penjabat Kepala Desa Ambunu 2016-2017, Penjabat Kepala Desa Wosu 2018. Semoga bermanfaat, Salam Berdesa !

Tidak ada komentar:

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...