Ads 468x60px

Selasa, 14 Januari 2020

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Untuk melaksanakan pembangunan Desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka disusun pedoman tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BIMTEK Pengelolaan Desa, Jakarta
Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat,  yang dimaksud dengan Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi : masyarakat Desa; Pemerintah Desa; pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; dan pihak lainnya. Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan  sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan Desa dan mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa.

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...