CENTRANHO MEDIA, Morowali. Untuk
melaksanakan pembangunan Desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta
mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan program
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka disusun pedoman tentang pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BIMTEK Pengelolaan Desa, Jakarta |
Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 17
Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat, yang dimaksud dengan Pembangunan Desa adalah
upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat Desa Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pedoman
Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan
acuan bagi : masyarakat Desa; Pemerintah Desa; pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping
profesional; dan pihak lainnya. Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa digunakan sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, menyelenggarakan pemberdayaan
masyarakat, memfasilitasi pembangunan Desa dan mengembangkan
kerjasama/kemitraan Desa.