Ads 468x60px

Selasa, 05 Juni 2012

S P A R T A N (Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional) Morowali - Sulawesi Tengah "Menolak Peraturan Menteri ESDM 07/2012"


Centr@nho Media - Morowali, Terbitnya Permen ESDM 07/2012 yang secara tiba-tiba memutuskan untuk melarang perusahaan tambang melakukan ekspor bahan mentah mineral pada tahun 2012 adalah menjadi teror dan ancaman bagi Pekerja Tambang. Ratusan Perusahaan Tambang akan berhenti beroperasi / berproduksi sehingga Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap lebih dari 4 juta Pekerja Tambang. Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan Pemegang Kontrak Karya yang rata-rata dimiliki / dikuasai Pihak Asing.
Padahal dalam UU Minerba Nomor 04 Tahun 2009 yang seharusnya menjadi acuan dalam pembentukan Permen jelas bertentangan dengan Permen 07/2012, dijelaskan undang-undang tersebut bahwa batas waktu yang diberikan untuk melakukan ekspor bahan mentah mineral sampai dengan tahun 2014.

Dengan demikian, hadirnya Permen 07/2012 ini hanya akan menimbulkan Konflik Perburuhan Lingkaran Setan, Pengusaha Melawan Pekerja, Pekerja Melawan Pemerintah, Pemerintah Melawan Pengusaha. Dalam aksi massa yang tergabung dalam SPARTAN (Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional) Kabupaten Morowali yang didukung oleh Aktivis dan Mahasiswa menyuarakan tuntutan sebagai berikut :
1. Menolak Permen ESDM Nomor 07 dan Nomor 11 Tahun 2012 dan Bea Ekspor 20%.
2. Jika Terjadi PHK Massal, Maka Pemerintah Harus Membayar Pesangon Pekerja, dan
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Lapangan Kerja Baru bagi Para Pekerja yang terkena PHK.
4. Nasionalisasi Aset Tambang Mineral dan Migas di Seluruh Indonesia.
Aksi Massa SPARTAN di Halaman Kantor Bupati Morowali - Sulawesi Tengah ( 05/06/2012 )

FEATURED

TATA CARA PENGGUNAAN DANA DESA

CENTRANHO MEDIA, Morowali. Tata Cara Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah harus dilakukan ...

loading...